Speeches for Inquiring Mind

Icon

Islam itu Mudah, Islam Itu Indah, Islam itu Sempurna…

MENYOAL BANK ISLAM atau BANK SYARIAH

Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba dan peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwa Bank-bank Islam yang ada diberbagai Negeri tidak memenuhi apa yang dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagai muamalah yang rusak dan haram. Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apa yang dinamakan (menurut mereka) “Bai’ Al-Murobahah” (jual beli yang menguntungkan). Sebagian Ulama membela bank-bank ini, walaupun terjatuh pada kesalahan-kesalahan, maka tidak ada satupun yang ma’shum, sementara Bank itu ingin meletakkan bangunan Islam secara nyata.

 

Namun yang sebenarnya, Bank-bank tersebut lebih berbahaya dari Bank-bank Konvensional yang mempraktekkan riba secara nyata, karena orang-orang yang masuk kedalam transaksi bersama dengan Bank-bank riba konvensional, mengetahui dengan yakin bahwa dia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru).

Sementara mereka ternyata bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-baik perbuatan.

Untuk itu banyak dari kalangan para Ulama memperingatkan agar tidak bermuamalah dengan Bank-bank “islam” ini.

Bahkan peringatan untuk tidak bermuamalah dengan “Bank-bank islam” tersebut lebih keras karena Bank itu memakai lebel Islam.

PENEGASAN Kalau “Bai’ Al Amanah” (jual beli secara amanah) tidak ada perselisihan diantara para Ulama tentang bolehnya.

Dan dinamakan jual beli amanah karena orang yang menjual wajib baginya untuk secara amanah menyebutkan harga kepada pembeli, dan hal tersebut ada tiga macam :

a. Bai’ al-Murobahah. ( jual beli yang memberi keuntungan)

Gambarannya : Saya membeli alat rekam (misalnya) dengan harga 1000, kemudian saya menjualnya kepada orang lain dengan keuntungan 200, maka ini adalah murobahah (keuntungan). Akan tetapi bukan seperti itu Bai’ al-Murobahah yang praktekkan oleh Bank-bank Islam.

b. Bai’ al-Wadhi’ah. (menurunkan harga)

Gambarannya : Saya membeli suatu barang dengan harga 1000 dan saya menjualnya ketika saya butuh, dengan harga 800.

c. Bai’ at-Tauliyyah (kembali modal).

Gambarannya : Saya membeli satu barang dengan harga 1000 dan kemudian saya menjualnya dengan harga 1000.

Maka dinamakan amanah karena jual beli tersebut dibangun diatas amanah orang yang berbicara. Maka Bai’ al-Murobahah dengan gambaran diatas tidak ada perselisihan diantara para ulama tentang bolehnya, kecuali sekedar perselisihan yang ringan disisi sebagian Ulama yang menyatakan Karohah (makruh/dibenci).

Namun sebenarnya tidak ada sisi untuk menghukuminya makruh. Akan tetapi al-Murabahah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku Bank-bank Islam tidak seperti murabahah yang seperti diatas sama sekali.

Al-Murabahah yang ada pada pelaku-pelaku Bank Islam memiliki bentuk/model sebagai berikut:

1. Model yang pertama : Seseorang yang butuh untuk membeli, datang kepada sebuah Bank, lalu mengatakan : Saya ingin membeli sebuah mobil Xen.. (misalnya) yang dijual di Dialer si fulan, dengan harga 100 ribu real, kemudian perwakilan bank tersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang hendak membeli, perwakilan Bank ini mengatakan : Saya akan jual kepadamu mobil tersebut dengan harga 110 ribu real untuk jangka waktu 2 tahun. Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya. Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli itu uang seharga mobil dengan mengatakan : Pergilah dan belilah mobil tersebut. Dan perwakilan tersebut tetap dikantornya, tidak pergi kepemilik showroom (dealer) mobil. Hukum model pertama ini : Tidak diperselisihkan tentang tidak bolehnya model seperti ini, Dikarenakan : – hal itu adalah peminjaman yang menghasilkan manfaat (riba), – dan juga menjual sesuatu yang belum dimiliki sipenjual.

2. Sama modelnya dengan yang pertama, hanya saja model kedua ini ada bentuk tambahan yaitu :  Bahwa siperwakilan Bank tersebut menghubungi sipemilik dealer dan mengatakan : Mobil merek tertentu ini telah aku beli dari kamu, dan mereka mengirimkan ke dealer tersebut uang melalui sarana pengiriman modern (on line, mis.), kemudian mereka mengatakan kepada orang yang ingin beli : Pergilah anda dan ambillah barangnya, kami telah menjualnya kepada anda dengan tambahan 10 ribu secara kredit. Hukum model kedua ini adalah harom, tidak boleh, Dikarenakan : – siperwakilan Bank tersebut menjual sesuatu yang belum masuk dalam tanggungan/jaminan dia – dan dia menjual barang sebelum Qabdl (dipegang /diterima).

3. Model ketiga : Sama dengan sebelumnya, hanya saja siperwakilan Bank tersebut betul-betul pergi dengan membawa uang senilai harga barang yang diinginkan oleh orang yang ingin membelinya. Kemudian perwakilan Bank tersebut membeli barang dari pemilik dealer, dan mengatakan : Berikan barang ini kepada sifulan, kemudian diapun pergi, dan dia telah menetapkan kepada orang yang hendak membeli adanya tambahan harga dan telah ditetapkan akad sebelum orang yang ingin membeli tersebut keluar dari Bank. Hukum model ketiga ini adalah diharomkan Dikarenakan : pihak perwakilan Bank tersebut menjual barang yang belum dia miliki, sementara akad dia sebenarnya adalah dia menjual uang dengan uang bersama adanya barang diantara mereka, seakan-seakan orang yang ingin membeli itu mengatakan : Pinjamkan kepadaku 100 ribu karena saya akan pergi untuk membeli barang A (misalnya). Maka si perwakilan bank itu menjawab : Saya tidak akan meminjamkan untuk kamu, namun saya akan mengambil barang itu dan saya akan jual kepada kamu. Maka seakan-akan dia meminjaminya 100 ribu dengan pengembalian 110 ribu.(inilah hakekat jual beli uang dengan uang) dan telah disebutkan dari Ibnu ‘Abbas ? ucapan beliau : ((penukaran Dirham dengan dirham sementara makanan adalah perantara))

4. Model ke empat : modelnya sama dengan sebelumnya, hanya saja si Perwakilan Bank pergi kepemilik dealer dan mengatakan : kami telah membeli barang ini dari kamu, akan tetapi simpan saja barang ini sebagai barang titipan di sisimu. Kemudian si perwakilan Bank ini pergi kepada orang yang ingin membeli, dan dia katakan : pergilah kamu kepadanya terimalah barang itu, kami telah membelinya. Hukum model ke-empat ini : Sebagian ulama’ Ahlus Sunnah membolehkan model ini dikarenakan dia telah menjadikannya sebagai barang titipan.

Yang benar adalah terlarang , karena Nabi ? melarang untuk menjual barang sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka, dan Beliau melarang dari sesuatu yang belum dipegang tangan (menerima). Maka apabila si Perwakilan Bank tersebut membeli mobil, dia harus mengeluarkannya ke tempat yang tidak ada lagi kepemilikan dan kekuasaan si penjual tersebut.

5. Model ke-lima : Orang yang ingin membeli datang ke sebuah Bank, dan dia menginginkan suatu barang. Maka pihak Bank berkata : kami akan memenuhinya untukmu. Dan bisa saja keduanya bersepakat atas adanya keuntungan terlebih dahulu, kemudian si perwakilan itu pergi ke dealer dan dia membawa barang tersebut ke lokasi bank, kemudian terjadilah akad jual beli, dalam keadaan bank itu sungguh telah memiliki barang tersebut dan tidak menjualnya kecuali setelah dia memilikinya dan qobdl (dia telah terima), maka bagaimana hukumnya ?

Hukum model ke-lima ini adalah : Apabila jual beli tersebut dalam bentuk keharusan maka hal itu adalah termasuk jual beli barang yang belum ada pada dia dan jual beli barang yang belum masuk dalam tanggungan dia. Sebagaimana yang telah lalu (yaitu tidak boleh) (karena akad telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya barang,pent). Adapun apabila tidak terjadi keharusan membeli, maka hukumnya diperselisihkan :

a) Jumhur berpendapat bolehnya , dengan alasan bahwa dalam akad ini tidak ada keharusan untuk menyempurnakan akad atau harus mengganti rugi kalau barangnya rusak, bahkan barang tersebut masih tanggungan bank, dan bank tidak mengetahui apakah orang yang akan datang itu akan membelinya ataukah tidak. sehingga pihak bank siap menanggung resiko dengan membeli barang tersebut, kemudian pihak bank tersebut jika telah datang barang itu, ia memiliki hak untuk menjualnya kepada selain orang yang ingin membeli barang tersebut, sebagaimana pula orang yang ingin membeli barang tadi juga berhak untuk tidak jadi membeli, maka tidak ada dalam model ini menjual barang yang belum diqobdl oleh penjual atau barang yang yang tidak dimilikinya, maka hukumnya boleh.

Dari kalangan ulama’ sekarang yang memperbolehkan adalah : Al Imam Ibnu Baz, Syaikh Al Fauzan , Al Lajnah Ad Daaimah, dan kebanyakan dari para ulama’.

Bahkan sebagian mereka berkata tidak ada masalah dalam hal bolehnya. Asy Syaikh Al Albani dan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengharomkan model ini. Dan diketahui hal tersebut merupakan pendapat Asy Syaikh Al Albani karena beliau mengarahkan kepada pembahasan Abdurrohman Abdul Kholiq khususnya dalam masalah ini dia menguatkan tentang haromnya model tersebut dan Syaikh Al Albani tidak memberikan komentar atasnya, dan kesimpulan pembahasan Ibnu Abdil Kholiq adalah bahwa hal itu merupakan hilah (tipu muslihat) dari pinjaman yang menghasilkan manfaat. Termasuk alasan ulama yang melarangnya adalah bahwa model semacam ini hakekatnya adalah pinjaman dirham dengan dirham dan masalah ini termasuk muamalah ‘inah (salah satu jenis praktek riba) bahkan Asy Syaikh Al ‘Utsaimin berkata : bahwa hal itu lebih berbahaya dari ‘inah, beliau katakan dalam “Syarh Al Mumthi’ dan disebagian fatwa beliau. Dan tempat lain beliau mengatakan : itu adalah benar-benar riba, disebagian tempat beliau mengatakan : itu adalah hilah atas riba . Mereka menyebutkan dalil-dalil tentang bahayanya banyak ber-hilah terhadap syariat. Mereka mengatakan: sesungguhnya orang – orang yang datang dengan sesuatu yang harom secara nyata itu lebih ringan dari orang yang datang dengan sesuatu yang harom dengan berhilah, dan membungkusnya dengan label islam. Dan biasanya orang yang ingin membeli tidak akan membatalkan karena dia butuh terhadap barang tersebut, maka dia akan mengambilnya. Yang rojih : bahwa model semacam ini adalah syubhat. Walaupun mayoritas ulama’ berpendapat boleh, namun tidak didapati dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa masalah ini termasuk riba atau harom. Maka tidak diketahui dari kalangan ulama’ yang berpendapat harom kecuali Ibnu ‘Utsaimin dan berdasar dugaan yang kuat bahwa Syaikh Al Albani juga berpendapat harom, sungguh telah sampai kepadaku dari saudaraku (seiman) yang berasal dari mesir bahwa mereka bertanya kepada Syaikh Al Albani (tentang masalah ini) maka dijawab oleh beliau : sesungguhnya seluruh muamalah dengan bank-bank ini tidaklah benar dan bank-bank ini lebih berbahaya dari bank-bank riba (konvesional) Faidah : Berkata Abu Abdillah : Model yang terakhir ini hampir-hampir tidak ditemukan diseluruh bank ,sebab tidak masuk akal bila sebuah bank memenuhi untukmu satu barang kecuali setelah ada jaminan, akad dan saksi-saksi, maka tidak ada perlunya untuk berselisih dalam masalah ini , dan hendaknya kita berhati-hati dari bermuamalah dengan bank-bank tersebut dengan seluruh jenisnya dan seluruh muamalahnya dan kita sepakat dengan Al Allamah Al Albani dan Al ‘Utsaimin ,karena bentuk (akad jual beli) model yang terakhir dengan tanpa keharusan (membeli barang tersebut) adalah bagaikan fatamorgana belaka hampir tidak didapati pada sebuah bank dari bank-bank tersebut. Wallahu a’lam

Diterjemahkan dari “Kitab Al-Buyu”, karya Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar’i Hafidzhahullah Ta’ala, hal:90-92. Oleh:para penuntut ilmu yang bermukim di Kalimantan Timur. Jum’at, 15-Desember-2006, Penulis: Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar’i Hafidzhahullah Ta’ala

Filed under: Artikel Pilihan , , , ,

Hakikat Jihad

Oleh:

Ustadz Abu Qatadah

Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia

Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu, berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid’ah dan maksiat. Sedangkan menurut syara’ jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]

Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
Pertama : Jihad melawan hawa nafsu
Kedua : Jihad melawan setan
Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir

Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari kebenaran agama yang haq.
Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah didapatkan.
Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama yang haq.
Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari ilmu, beramal dan dalam berdakwah.

Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat mencederai keimanan
Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.

Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku bid’ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam neraka” [HR Bukhari dan Muslim]

“Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah sempurna imannya” [HR Abu Dawud]

“Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid’ah, maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia” [HR Bukhari dan Muslim]

Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah mujahid” [Lihat Al-Fatawa 4/13]

Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” [Lihat Al-Fatawa 28/221]

Oleh karena itu, membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid’ah merupakan fardu kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid’ah hanya diketahui oleh orang-orang alim.

Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin, yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan orang-orang Syi’ah Rafidhah.

Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ? Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah fardhu ‘ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma’ad 3/64]

Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu ‘ain, kecuali jika terpenuhi salah satu dari empat syarat berikut ini :

Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; “Apabila musuh telah masuk menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah seperti satu negara” (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad Difa’.
Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat al-Mughni, Al-Majmu’, Zaadul Mustaqni]

Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui tiga tahapan.

Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa diwajibkan. Allah berfirman.

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” [Al-Hajj : 39]

Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi kaum mulimin. Allah berfirman.

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” [Al-Baqarah : 190]

Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga agama Allah tegak di muka bumi.

“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa” [At-Taubah : 36]

Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata : “Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin” [Fadlu Al-Jihad Wal Mujahidin, 2 : 440]

Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin, sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]

Filed under: Artikel Pilihan

Demonstrasi adalah bid’ah

Pertama.

Demonstrasi ini digunakan untuk menolong agama Allah, dan meninggikan derajat kaum muslimin, lebih-lebih di negeri-negeri Islam.

Dengan demikian, menurut pelakunya, demonstrasi merupakan ibadah, bagian dari jihad. Sedangkan kita telah memahami, bahwa hukum asal ibadah adalah terlarang, kecuali jika ada dalil yang memerintahkannya.

Dari sudut pandang ini, demonstrasi merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan di dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Siapa saja yang membuat ajaran baru dalam agama ini dan bukan termasuk bagian darinya maka akan tertolak” [HR Muttafaqun Alaih]

Diriwayatkan oleh Muslim dan Bukhari secara mu’allaq.

“Artinya : Siapa saja yang melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak”.

Kedua.


Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkena fitnah dan ujian para sahabat sepeninggal beliau juga demikian, seperti peperangan dengan orang-orang murtad, tidak ketinggalan pula umat beliau selama berabad-abad juga diuji. Akan tetapi mereka semua tidak demonstrasi. Jika demonstrasi itu baik, tentunya mereka akan mendahului kita untuk melakukannya.

Ketiga
Sebagian orang menisbatkan demonstrasi kepada Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, dan ini sama sekali tidak benar, karena keshahihan riwayatnya tidak diakui oleh para ulama. Maka penisbatan demonstrasi kepada Umar merupakan kedustaan atas nama beliau sang pembeda (Al-Faruq) Radhiyallahu ‘anhu yang masuk Islam terang-terangan dan berhijrah di siang bolong.

Keempat
Di dalam demonstrasi ada tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” [HR Abu Dawud dengan sanad yang hasan]

Hal ini dikarenakan demonstrasi tidak dikenal dalam sejarah kaum muslimin kecuali setelah mereka bercampur baur dengan orang-orang kafir.

Kelima
Demonstrasi secara umum tidak akan bisa digunakan untuk membela kebenaran dan tidak akan bisa digunakan untuk mengugurkan kebatilan. Terbukti, seluruh dunia demonstrasi untuk menghentikan kebengisan Yahudi di Palestina, apakah kebiadaban Yahudi berhenti? Atau apakah kejahatan mereka semakim menjadi-jadi karena melihat permohonan tolong orang-orang lemah ?!!

Jika ada orang yang mengatakan : Demonstrasi merupakan perwujudan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Maka kita katakan : Kemungkaran tidak boleh diingkari dengan kemungkaran yang semisalnya. Karena kemungkaran tidak akan diingkari kecuali oleh orang yang bisa membedakan antara kebenaran dan kebatilan, sehingga dia akan mengingkari kemungkaran tersebut atas dasar ilmu dan pengetahuan. Tidak mungkin kemungkaran bisa diingkari dengan cara seperti ini.

Keenam.
Termasuk misi rahasia sekaligus segi negative demonstrasi adalah, bahwa demonstrasi merupakan alat dan penyebab habisnya semangat rakyat, karena ketika mereka keluar, berteriak-teriak dan berkeliling di jalanan, maka mereka kembali ke rumah-rumah mereka dengan semangat yang telah sirna serta kecapaian yang luar biasa.

Padahal, yang wajib bagi mereka adalah menggunakan semangat tersebut untuk taat kepada Allah, mempelajari ilmu yang bermanfaat, berdo’a dan mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh, sebagai bentuk pengamalan firman Allah.

“Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya ; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” [Al-Anfaal : 60]

Ketujuh

Di dalam demonstrasi tersimpan kemungkaran yang begitu banyak, seperti keluarnya wanita (ikut serta demonstrasi, padahal seharusnya dilindungi di dalam rumah, bukan dijadikan umpan,-pent), demikian juga anak-anak kecil, serta adanya ikhtilath, bersentuhannya kulit dengan kulit, berdua-duan antara laki-laki dan perempuan, ditambah lagi hiasan berupa celaan, umpatan keji, omongan yang tidak beradab ? Ini semua menunjukkan keharaman demonstrasi.

Kedelapan
Islam memberikan prinsip, bahwa segala sesuatu yang kerusakannya lebih banyak dari kebaikannya, maka dihukumi haram.

Mungkin saja demonstrasi berdampak pada turunnya harga barang-barang dagangan, akan tetapi kerusakannya lebih banyak dari kemaslahatannya, lebih-lebih jika berkedok agama dan membela tempat-tempat suci.

Kesembilan
Demonstrasi, terkandung di dalamnya kemurkaan Allah dan juga merupakan protes terhadap takdir, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika Allah mencintai suatu kaum, maka Allah akan menguji mereka. Jika mereka ridho, maka mereka akan diridhoi oleh Allah. Jika mereka marah, maka Allah juga marah kepada mereka”.

Sebelum perang Badr Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beristighatsah (memohon pertolongan di waktu genting,-pent) kepada Allah.

“Artinya : (Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu :Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut” [Al-Anfaal : 9]

Beliau juga merendahkan diri kepadaNya sampai selendang beliau terjatuh, Beliau memerintahkan para sahabat untuk bersabar menghadapi siksaan kaum musyrikin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sama sekali tidak pernah mengajak demonstrasi padahal keamanan mereka digoncang, mereka disiksa dan didzalimi. Maka, demonstrasi bertentangan dengan ajaran kesabaran yang diperintahkan oleh Allah ketika menghadapi kedzaliman para penguasa, dan ketika terjadi tragedi dan musibah.

Kesepuluh
Demonstrasi merupakan kunci yang akan menyeret pelakunya untuk memberontak terhadap para penguasa, padahal kita dilarang melakukan pemberontakan dengan cara tidak membangkang kepada mereka.

Betapa banyak demonstrasi yang mengantarkan suatu negara dalam kehancuran, sehingga timbullah pertumpahan darah, perampasan kehormatan dan harta benda serta tersebarlah kerusakan yang begitu luas.

Kesebelas.
Demonstasi menjadikan orang-orang dungu, wanita dan orang-orang yang tidak berkompeten bisa berpendapat, sehingga mungkin tuntutan mereka dipenuhi meskipun merugikan mayoritas masyarakat, sehingga dalam perkara yang besar dan berdampak luas orang-orang yang bukan ahlinya ikut berbicara.

Bahkan orang-orang dungu, jahat dan kaum wanita merekalah yang banyak mengobarkan demonstrasi, dan mereka yang mengontak dan memprovokasi massa (!)

Kedua belas.
Para pengobar demonstrasi senang terhadap siapa saja yang berdemo dengan mereka, walaupun dia seorang pencela sahabat Nabi, tukang ngalap berkah dari kuburan-kuburan bahkan sampaipun orang-orang musyrik, sehingga akan anda dapati seorang yang berdemo dengan mengangkat Al-Qur’an, disampingnya mengangkat salib (Nasrani), yang lain membawa bintang Dawud (Yahudi), dengan demikian maka demonstrasi merupakan lahan bagi setiap orang yang menyimpang, kafir dan ahli bid’ah.

Ketiga belas
Hakikat para demonstran adalah orang-orang yang hidup di dunia menebarkan kerusakan, mereka membunuh, merampas, membakar, mendzalimi jiwa dan harta benda. Sampai-sampai ada seorang pencuri menyatakan : Sesungguhnya kami gembira jika banyak demonstrasi, karena hasil curian dan rampasan menjadi banyak bersamaan dengan berjalannya para demonstran (!).

Kempat belas
Para pendemo hakekatnya, mengantarkan jiwa mereka menuju pembunuhan dan siksaan, berdasarkan firmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [An-Nisaa : 29]

Karena pasti akan terjadi bentrokan antara para demosntran dan petugas keamanan, sehingga mereka akan disakiti dan dihina, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Seorang mukmin tidak boleh menghinakan dirinya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Bagaimana seorang mukmin menghinakan dirinya ? Beliau menjelaskan : (yakni) dia menanggung bencana diluar batas kemampuannya” [HR Turmudzi, hasan]

Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah agar menampakkan kepada kita, yang benar itu benar, dan memudahkan kita untuk mengikutinya. Demikian juga, semoga Allah melindungi kita dari fitnah yang nampak maupun yang tersembunyi, serta mengampuni dosa-dosa kita, kedua orang tua dan para ulama kita. Tidak lupa pula semoga Allah memberikan taufiqNya kepada para penguasa muslim agar mereka memberikan yang terbaik bagi negeri dan rakyat mereka, dan lebih dari itu semoga Allah menolong para penguasa muslim tersebut untuk berhukum dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya. Amin. Semoga Allah memberikan shalawat dan salamNya kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarganya.

Referensi

[Majalah Al-Asholah edisi-38 halaman 76-80. Diterjemahkan Imam Wahyudi Lc]  

[Disalin dari majalah Adz-Dzkhiirah Al-Islamiyyah Vol 5 No. 5 Edisi 29-Rabiuts Tsani 1428H, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad As-Salafy Surabaya. Jl.Sidotopo Kidul No. 51 Surabaya]

http://www.almanhaj.or.id/content/2141/slash/1

Filed under: Artikel Pilihan, Renungan... , , ,

NASEHAT TERHADAP KAUM MUSLIMIN (2)

Kepada rakyat Palestina secara khusus :

Wajib atas rakyat Palestina untuk mengetahui tahu, bahwa :

Negeri Palestina tidaklah dimerdekakan kecuali dengan Islam, di bawah kepemimpinan Faruqul Islam (’Umar bin Al-Khaththab) dan bala tentaranya yang Al-Islamiyyah Al-Faruqiyyah.

 

Tidak mungkin pula negeri Palestina dibebaskan dari kenajisan Yahudi kecuali dengan Islam yang benar, yang denganya negeri Palestina telah berhasil direbut melalui kepemimpinan Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab Radhiyallah ‘anhu). Sungguh kalian telah berupaya membela diri dengan sekuat tenaga. Aku tidak mengetahui suatu bangsa yang bisa bersabar seperti kesabaran kalian, namun sayang banyak di antara kalian yang tidak beraqidah dengan aqidahnya Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab Radhiyallah ‘anhu) dan tidak bermanhaj dengan manhajnya. Kalau seandainya jihad kalian ditegakkan di atas aqidah dan manhaj tersebut, niscaya berbagai problem kalian akan teratasi, dan niscaya kalian akan meraih kemenangan dan kesuksesan.

 

Maka wajib atas kalian menegakkan aqidah, manhaj, dan jihad kalian di atas bimbingan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, wajib pula atas kalian semuanya untuk berpegang berpegang teguh kepada tali (agama) Allah dan tidak berpecah belah. Terapkanlah ini semua dengan penuh keseriusan dan keikhlasan baik di masjid-masjid kalian, sekolah-sekolah kalian, maupun di universitas-universitas kalian. Jujurlah kepada Allah dalam semua itu Insya Allah demi terwujudnya kemenangan yang gemilang terhadap bangsa (Yahudi) saudara-saudara kera dan babi.

 

Sesungguhnya bagi kaum muslimin penduduk Syam ada janji yang pasti melalui lisan (Rasululullah) sang Ash-Shadiqul Mashduq (yang jujur dan dibenarkan), yaitu janji kemenangan atas kaum Yahudi dan Nashara. Maka bangkitlah kalian dengan penuh kesungguhan menyongsong terwujudnya janji tersebut. Tanpa itu pasti kalian tidak akan memperoleh kecuali kegagalan dan kerugian. Sungguh, demi Allah, tidak bermanfaat bagi kalian ikut campurnya Amerika, atau PBB, serta tidak memberi manfaat kepada kalian semangat nasionalisme, atau pun semangat kebangsaan yang sangat dibenci (oleh Allah). Maka bersegeralah, bersegeralah merealisasikan sebab-sebab terwujudnya kemenangan yang hakiki dan pasti. Sungguh telah cukup bagi kalian (sebagai pelajaran) berbagai pengalaman yang sangat banyak, yang semuanya tidak bermanfaat dan tidak akan bermanfaat untuk kalian sedikitpun (selain merealisasikan sebab-sebab kemenangan yang hakiki dan pasti). Janganlah kalian menjadi seperti kondisi yang diungkapkan dalam syair :

 

كالعيس في البيداء يقتله الظمأ … والماء فوق ظهورها محمول

Seperti onta yang berjalan di gurun, ia terbunuh (mati) oleh dahaga

 

Padahal air senantiasa terbawa di atas punggungnya

 

Ya Allah, wujudkan untuk umat ini dalam perkara yang benar, yang dengannya para wali-Mu menjadi mulia dan musuh-musuh-Mu menjadi hina. Ya Allah tinggikanlah kalimat-Mu, muliakanlah agama-Mu, dan muliakanlah dengannya kaum muslimin, giringlah (bimbinglah) mereka kepada-Mu dan kepada agama-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar (mengabulkan) do’a..

 

Artikel asli dari http://sahab.net/home/index.php?threads_id=160 :

(Dikutip dari artikel asli berjudul “PERINGATAN TERHADAP YAHUDIAKAN KEHANCURANNYA DI TANGAN TENTARA NABI MUHAMMAD Shallallahu ‘alaihi wa Sallam !!” URL Sumber http://www.merekaadalahteroris.com/mat/?p=49)

Filed under: Renungan... , , , ,

NASEHAT TERHADAP KAUM MUSLIMIN (1)

Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah

Kepada umat yang dimurkai (Yahudi), yang Allah ‘Azza wa Jalla berfirman tentang mereka :

﴿ فَبَاؤُواْ بِغَضَبٍ عَلَى غَضَبٍ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴾

Karena itu mereka (Yahudi) mendapat murka di atas kemurkaan (yang mereka dapatkan sebelumnya). Dan untuk orang-orang kafir adzab yang menghinakan. [Al-Baqarah : 90]

Kepada umat yang hina dan rendah, yang telah Allah timpakan kepada mereka kehinaan dan kerendahan akibat kekufuran mereka dan perbuatan mereka membunuh para nabi. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

 

﴿ ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ أَيْنَ مَا ثُقِفُواْ إِلاَّ بِحَبْلٍ مِّنْ اللهِ وَحَبْلٍ مِّنَ النَّاسِ وَبَاؤُوا بِغَضَبٍ مِّنَ اللهِ وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الْمَسْكَنَةُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَانُواْ يَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللهِ وَيَقْتُلُونَ الأَنبِيَاء بِغَيْرِ حَقٍّ ذَلِكَ بِمَا عَصَوا وَّكَانُواْ يَعْتَدُونَ ﴾

“Telah ditimpakan kepada mereka (Yahudi) kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah serta ditimpakan kepada mereka kerendahan. Yang demikian itu (yakni: ditimpa kehinaan, kerendahan, dan kemurkaan dari Allah) karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu (yakni: kekafiran dan pembunuhan atas para nabi-nabi) disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas.” [Ali ‘Imran : 112]

 

Inilah sebagian sifat-sifat kalian yang mengharuskan kalian senantiasa berada dalam kehinaan, kerendahan, dan selalu mendapat kemurkaan dari Allah. Kalian tidak akan pernah bisa tegak dalam kebaikan kecuali dengan berpegang pada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia, hingga hari ini dan sampai Hari Kiamat kelak. Kalian tidak memiliki sandaran sejarah keimanan dan aqidah, kalian tidak memiliki sandaran sejarah sifat kejantanan dan keberanian. Kalian hanya berani berperang dari balik tembok, sementara permusuhan (perselisihan) di antara kalian sendiri sangat sengit. Sungguh sifat-sifat keji kalian sangat banyak, diantaranya :

 

- khianat,

- melanggar,

- menebar fitnah,

- menyalakan api peperangan,

- dan berbuat kerusakan di muka bumi.

Setiap kalian menyalakan api peperangan niscaya Allah memadamkannya. Sungguh sejarah kalian sangat kelam, kondisi dan sifat jelek kalian tersebut sudah sangat dikenal oleh segenap umat.

Terhadap umat yang mendapat murka (Yahudi) tersebut aku katakan – dan ini juga dikatakan oleh setiap muslim yang jujur- :

Janganlah kalian sombong! Janganlah kalian berbuat kejahatan! dan janganlah kalian terpesona dengan apa yang telah kalian peroleh berupa kemenangan yang menipu! Sesungguhnya, demi Allah, kalian tidak akan pernah bisa menang terhadap tentara Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam! dan kalian tidak akan pernah bisa menang terhadap aqidah Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam, aqidah tauhid lâ ilâha illallâh. Kalian tidak akan pernah bisa menang terhadap tentara yang dipimpin oleh Khalid bin Al-Walid, Abu ‘Ubaidah bin Al-Jarrah, Sa’d bin Abi Waqqash, ‘Amr bin Al-’Ash, Nu’man bin Muqrin Radhiyallah ‘anhum yang tertarbiyyah (terdidik) di atas aqidah Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan manhaj Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam, yang mereka (para panglima tersebut) mentarbiyah pasukannya di atas aqidah tersebut, memimpin pasukannya untuk meninggikan Kalimatullah. Sungguh kekuatan yang jauh lebih besar dari kekuatan kalian sekarang, seperti tentara Kisra (Persia) dan tentara Kaisar (Romawi), tidak mampu mengalahkan mereka (tentara Nabi Muhammad tersebut),

Kalian tidak akan pernah menang menghadapi pasukan yang demikian kondisinya, demikian kondisi aqidahnya, demikian kondisi manhajnya, dan demikian kondisi tujuannya yaitu dalam rangka meninggikan Kalimatullah. Kalian hanya akan bisa mengalahkan pasukan yang terdiri dari generasi yang telah menyimpang. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

 

﴿ فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴾

 

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” [Maryam : 59]

Kalian hanya akan bisa mengalahkan pasukan yang mayoritasnya tidak meyakini aqidah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahabatnya, tidak meyakini manhaj Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tentaranya, dan tidak meyakini tujuan yang dulu mereka (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tentaranya) berjihad karenanya. (Pasukan yang nilainya sekadar) buih itulah yang bisa kalian kalahkan. Disebabkan ketidakberdayaan dan kelemahan pasukan tersebut negara kalian bisa berdiri, kalian bisa tampil di muka bumi, dan kalian bisa menebar kerusakan padanya.

 

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

﴿ وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوًّا كَبِيرًا . فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ أُولاهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَّنَا أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُواْ خِلالَ الدِّيَارِ وَكَانَ وَعْدًا مَّفْعُولاً . ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا . إِنْ أَحْسَنتُمْ أَحْسَنتُمْ لأَنفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الآخِرَةِ لِيَسُوؤُواْ وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُواْ الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُواْ مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا ﴾

“Kami telah tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab (yang telah Allah turunkan pada mereka) itu : “Sesungguhnya kamu pasti akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar”.

 

Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) pertama dari kedua (kejahatan) itu, pasti Kami datangkan kepada kalian hamba-hamba Kami yang mempunyai kekuatan yang besar, lalu mereka akan menguasai kampung-kampung (kalian) tersebut, dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana.

 

Kemudian Kami berikan kepada kalian giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantu kalian dengan harta kekayaan dan anak-anak, serta Kami jadikan kalian kelompok yang lebih besar.

 

Jika kalian berbuat baik (berarti) kalian telah berbuat baik untuk diri kalian sendiri, dan jika kalian berbuat jahat, maka (kejahatan) itu untuk diri kalian sendiri. Apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kalian dan mereka masuk ke dalam masjid, sebagaimana musuh-musuh kalian memasukinya pada kali pertama, dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.” [Al-Isra` : 4-7]

 

Inilah sejarah perjalan kalian. Demikianlah Allah memperlakukan kalian. Meskipun (kehancuran pertama kalian) tersebut telah berlalu melalui tangan bangsa Majusi, maka bagi kalian akan ada lagi kehancuran yang lebih dahsyat lagi melalui tangan tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, tentara Islam sebagaimana telah Allah janjikan untuk kalian karena kehinaan dan kerendahan kalian di hadapannya (tentara Islam). Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

 

﴿ وَإِنْ عُدتُّمْ عُدْنَا وَجَعَلْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ حَصِيرًا ﴾

“Jika kalian kembali kepada (kedurhakaan) niscaya Kami pun kembali (mengadzab kalian). Kami telah menjadikan neraka Jahannam penjara bagi orang-orang yang tidak beriman.” [Al-Isra` : 8]

 

Sekarang ternyata kalian kembali (melakukan kedurhakaan), maka pasti akan kembali pula kepada kalian adzab Allah yang sangat keras, (Dia Allah adalah) Dzat yang tidak akan pernah mengingkari janji. Melalui tangan tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bukan tentara yang telah menjadi kaki tangan kalian atau kaki tangan Barat dan Nashara, serta kaki tangan harta duniawi. Jangan kalian sombong dan jangan tertipu. Demi Allah, kalian tidak akan pernah menang terhadap Islam, kalian tidak akan pernah menang terhadap tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, serta kalian tidak akan pernah menang terhadap tentara Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab Radhiyallah ‘anhu), atau tentara Khalid (bin Al-Walid Radhiyallah ‘anhu), dan saudara-saudaranya dari kalangan tentara-tentara Allah dan tentara-tentara Islam.

 

Kepada seluruh kaum muslimin secara umum, baik pemerintah maupun rakyat, kelompok-kelompok maupun partai-partai, ‘ulama maupun cendekiawan : Sampai kapan kalian cenderung mengutamakan kehidupan (dunia) yang hina ini? Sampai kapan kalian hidup sebagai buih? Sampai kapan?! Sampai kapan?! Sampai kapan?! Mana orang-orang yang berakal jernih di tengah-tengah kalian?! Mana para ‘ulama kalian?! Mana para cendekiawan kalian?! Mana para panglima perang kalian?!

 

Kalian telah mendirikan ribuan sekolah dan universitas, mana hasilnya? Demi Allah, kalau seandainya ada sepuluh sekolah dan universitas yang tegak di atas manhaj nubuwwah, baik dalam aqidah, akhlaq, maupun penerapan syari’at yang bijaksana, niscaya dunia akan terang dengan cahaya iman dan tauhid dan akan sirnalah kegelapan kebodohan, kesyirikan, dan kebid’ahan, dan musuh tidak akan bisa menguasai (menjajah) kalian seperti ini. Kalau ada sebagian universitas yang tegak di atas manhaj yang benar, maka menyelinaplah orang-orang yang tidak suka dengan manhaj (yang haq) tersebut, kemudian merusak perjalanannya serta merusak para akademisi dan lulusannya. Hanya kepada Allah sajalah tempat kita mengeluh.

 

Tidakkah kenyataan pahit ini mendorong kalian untuk meninjau kembali kurikulum-kurikulum di sekolah-sekolah dan universitas-universitas kalian, serta metode pendidikan kalian. Tidakkah sudah tiba masanya untuk memikirkan baik-baik dalam rangka melakukan perbaikan terhadap sistem tersebut? Menggantinya secara total, memberlakukan kurikulum Islamiyyah yang benar yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam serta manhaj as-salafush shalih. Demi Allah, tidak akan baik kondisi generasi akhir umat ini kecuali dengan apa yang telah membuat baik kondisi generasi awal umat ini.

 

Gantilah kurikulum-kurikulum tersebut yang tidak menghasilkan kecuali buih, berlakukanlah manhaj rabbani, yang tidak ada kebaikan, kesuksesan, maupun keselamatan baik di dunia maupun di akhirat kecuali dengannya. Jika kalian memang benar-benar menginginkan untuk diri kalian dan untuk umat kalian kesuksesan, kebaikan, dan kemenangan terhadap musuh-musuhnya, terutama (kemenangan) terhadap suatu kaum yang telah Allah timpakan kepada mereka kehinaan dan kerendahan (yaitu kaum Yahudi). 

 

Kepada Pemerintah Muslimin secara khusus,

 

Sungguh di atas pundak kalian terdapat tanggung jawab yang sangat besar sekali :

 

Tanggung jawab pertama, kewajiban kalian untuk senantiasa berpegang kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan sirah para al-khulafa`ur Rasyidin baik dalam aqidah, ibadah, maupun politik kalian, serta dalam mengemban tanggung jawab rakyat dan pendidikan mereka.

 

Kewajiban dari Allah atas kalian -secara pasti- adalah :

 

- Kalian enyahkan segala undang-undang (buatan manusia) yang membuat mundur dan terbelakangnya umat (dalam hal keimanan dan aqidah mereka).

 

- Hendaknya kalian melakukan siasat dalam mengatur umat (rakyat) kalian dalam segala urusan kehidupan mereka, baik kehidupan keagamaan maupun kehidupan dunia mereka, berdasarkan aturan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta bimbingan para al-khulafa`ur Rasyidin.

 

Karena sesungguhnya kalian hanyalah hamba-hamba Allah, yang di atas bumi-Nya kalian hidup, dari rizki-Nya lah kalian makan, minum, dan berpakaian, maka sudah merupakan hak Allah atas kalian adalah kalian beribadah hanya kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan kalian merasa mulia dengan agama dan syari’at-Nya. Maka berpegangteguhlah kepadanya dan perintahkan rakyat kalian agar juga berpegang teguh kepadanya. Kondisi keagamaan rakyat sangat bergantung dengan kondisi para pimpinan mereka. Sesungguh Allah akan mencabut (kezhaliman atau kerusakan) melalui tangan sulthan (penguasa) yang tidak bisa dicabut melalui (nasehat-nasehat) Al-Qur`an, sebagaimana ditegaskan oleh Khalifah ar-Rasyid ‘Utsman (bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu).

 

Tanggung Jawab Kedua, hendaknya kalian membentuk sebuah pasukan yang Islami yang terdidik di atas bimbingan Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta terdidik di atas pondasi tentara Islam, dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan target tentara Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sungguh, wajib atas kalian untuk mendidik (tentara tersebut) di atas bimbingan aqidah dan manhaj Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, serta aqidah dan manhaj Al-Faruq (’Umar bin Al-Khaththab), dan Khalid (bin Al-Walid), serta mendidik (tentara tersebut) di atas tujuan yang telah digariskan oleh Allah untuk Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahabatnya, agar mereka menjadi junudullah (tentara Allah) sejati. Maka jika kondisi mereka seperti itu, sungguh mereka (junudullah tersebut) tidak akan pernah terkalahkan. Allah berfirman :

 

﴿ وَإِنَّ جُندَنَا لَهُمُ الْغَالِبُونَ ﴾ الصافات : 173

 

Sesungguhnya tentara Kami-lah yang pasti menang. [Ash-Shaffat : 173]

 

Bukan di atas tujuan-tujuan duniawi dan syi’ar-syi’ar jahiliyyah, baik syi’ar nasionalisme, atau syiar kebangsaan, atau syi’ar kedaerahan, ataupun syai’ar-syi’ar lain yang lebih jelek dari itu semua. Sungguh telah cukup (sebagai pelajaran) bagi kalian dan rakyat kalian apa yang selama ini menimpa kalian dan rakyat kalian, yaitu pelecehan oleh umat yang paling rendah dan paling hina (yaitu Yahudi), serta tantangan mereka terhadap kalian, kesombongannya, ketakaburannya, dan sikap ekstrim mereka terhadap kalian. Demi Allah, tidak akan bisa menghilangkan berbagai kejahatan dan kesombongan (Yahudi) tersebut kecuali dengan cara berpegang teguh kepada Islam, serta mentarbiyyah rakyat dan tentara kalian di atas prinsip-prinsip (aqidah) dan ideologi Islam, serta menghilangkan segala bentuk syi’ar, pemikiran, dan ideologi yang mengantarkan umat kepada kenyataan yang sangat pahit ini. (bersambung)

Filed under: Renungan... , , ,

Categories

Blog Stats

  • 520 hits

Top Clicks

  • None

“Hari inilah Kusempurnakan agamamu ini untuk kamu sekalian dengan Kucukupkan NikmatKu kepada kamu, dan yang Kusukai Islam inilah menjadi agama kamu.” (Qur’an, 5: 3)

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh …”(Al-An’am : 116)

 

November 2009
M T W T F S S
« Feb    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30